Unjuk Rasa Asosiasi UPK NKRI Tolak Transformasi UPK - BUMDes

Unjuk Rasa Asosiasi UPK NKRI Tolak Transformasi UPK - BUMDes

Ratusan massa dari Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) gelar unjuk rasa--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ratusan massa dari Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) yang diikuti perwakilan UPK dari seluruh Indonesia menggelar aksi damai di Patung Kuda dan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2022.

Mereka menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tuntutan pencabutan Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mewajibkan transformasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi Bumdesma.

Mereka meminta Pemerintah melakukan revisi terhadap PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDes, khusunya pasal 73 ayat (1). Agar dihapuskan, atau mengubah frasa 'wajib' menjadi 'dapat'.

(BACA JUGA:Jurnalis dan LSM Tangerang Gelar Unjuk Rasa Kecam Voice Note Kades Wanakerta yang Dinilai Lecehkan Profesi)

Sehingga memberikan opsi/pilihan kepada kelembagaan Eks PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) untuk dapat beralih menjadi BUMDesma atau tidak, dan bukan merupakan sebuah kewajiban mutlak," kata Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI Asep Septuna Sukirman dalam orasi di seputaran Monumen Nasional.

Lebih lanjut Asep mengatakan, Asosiasi UPK NKRI di seluruh Indonesia dengan tegas menolak transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma) dan mendukung UPK dan BUMDesma berjalan bersama serta berintegrasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat di perdesaan demi percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah.

(BACA JUGA:Bawa Sajam Saat Unjuk Rasa, Mahasiswa UMI Terancam DO)

"Kami meminta Pemerintah agar menjadikan badan hukum BUMDesma sebagai salah satu pilihan badan hukum bagi kelembagaan Eks PNPM MPd selain pilihan badan hukum lain yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yakni (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas,” tegasnya.

Asep menegaskan, DPP Asosiasi Nasional UPK NKRI menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan menganggap putusan itu sama sekali tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin subjek hukum pemegang hak atas aset Eks PNPM MPd, terkait putusan judicial review perkara nomor 32 P/Hum/2021 dan fakta hukum Pasal 73 PP No.11 Tahun 2021.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam putusan ini diantaranya adalah, kelemahan putusan Mahkama Agung (MA), yaitu gagal memperlihatkan argumentasi dalam hal teori, asas, prinsip, dan hukum, karena sangat bersifat formalistik, dan kelemahan pembuktian.

Hal ini, kata ia dikarenakan para hakim sebagian besar hanya cenderung mengikuti argumentasi dan dalil-dalil yang disampaikan Termohon dengan menanggapi alasan-alasan pemohon, namun tidak menjawab pertanyaan pemohon.

(BACA JUGA:BUMDes Harus Berbentuk Koperasi)

“Hakim gagal menghadirkan penalaran hukum yang wajar dalam putusannya, contohnya saja terkait dengan fakta dan bukti yang diajukan pemohon bahwa hari ini mayoritas UPK telah Berbadan Hukum sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim padahal tentu hal ini memiliki konsekuensi hukum jika sebuah lembaga berbadan hukum akan dialihkan menjadi kelembagaan lain sekalipun atas dalil hal tersebut merupakan ranah tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” katanya.

Setelah melakukan orasi dan membubuhkan tandatangan pada kain putih berukuran besar, beberapa perwakilan Asosiasi UPK diterima di Istana Negara untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Asep memaparkan, pihak KSP telah menerima dan menindak lanjuti aspirasi yang telah dilakukan Asosiasi UPK NKRI sebelumnya yakni pada 30 Maret 2022 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: