Tipe 18 PLBN Ditetapkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Tipe 18 PLBN Ditetapkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

PLBN Skouw. Dok BNPP-Istimewa-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) selesai mengklasifikasikan tipe Pos Lintas Batas Negara (Pos Lintas Batas Negara) sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Sebagaimana diketahui, salah satu perintah Presiden kepada Kepala BNPP di dalam Inpres 1/2019 tersebut ialah  menetapkan tipologi PLBN, yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tipologi PLBN.

(BACA JUGA:Mendagri Tunjuk Sekretaris BNPP Jadi Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan)

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Robert Simbolon, menyampaikan berdasarkan hasil rapat, BNPP sudah mengklasifikasikan tipe PLBN sesuai kriteria yang tertuang dalam Peraturan BNPP 1/2021. PLBN tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga tipe, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.

"Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat kemarin dengan mengacu kriteria yang diatur di dalam Peraturan BNPP 1/2021, disepakati tipe 18 PLBN yang telah dibangun berdasarkan Inpres 6/2015 (7 PLBN) serta PLBN yang sedang dan akan dibangun berdasarkan Inpres 1/2019 (11 PLBN) ke dalam Tipe A, Tipe B, dan Tipe C," ujar Robert Simbolon di Jakarta, dikutip Kamis 19 Mei 2022. 

(BACA JUGA:BNPP Kirim Tim Advance Untuk Persiapan Kegiatan Gerbangdutas 2022 di Miangas Kepulauan Talaud)

Saat ini, BNPP sedang menyiapkan rancangan keputusan Kepala BNPP tentang penetapan tipe 18 PLBN setelah melakukan pembahasan bersama instansi yang terkait dengan pengelolaan PLBN.

Instansi yang dimaksud antara lain Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ditjen Bea dan Cuka Kementerian Keuangan, Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Karantina Ikan Kementerian Kelautan Perikanan, dan unit-unit kerja di lingkungan BNPP, khususunya Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat, serta Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian.

(BACA JUGA:Daftar 6 Mobil Harga Rp300 Jutaan yang Punya Fitur Panoramic Sunroof)

Berikut Pengklasifikasian 18 PLBN:

1. Tipe A

Tujuh PLBN yang telah dibangun berdasarkan Inpres 6/2015 dan telah beroperasi sejak tahun 2017, yaitu PLBN Aruk (Kabupaten Sambas), PLBN Entikong (Kabupaten Sanggau), dan PLBN Badau (Kabupaten Kapuas Hulu) di Provinsi Kalimantan Barat, PLBN Motaain (Kabupaten Belu), PLBN Motamasin (Kabupaten Malaka), dan PLBN Wini (Kabupaten Timor Tengah Utara) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw (Kota Jayapura) di Provinsi Papua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: