Diperiksa KPK 8 Jam, Boyamin Saiman Ngaku Dicecar Tugasnya Selaku Direktur PT Bumi Rejo

Diperiksa KPK 8 Jam, Boyamin Saiman Ngaku Dicecar Tugasnya Selaku Direktur PT Bumi Rejo

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Dia diperiksa sekitar delapan jam sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

(BACA JUGA:KPK Benarkan Panggil Lagi Boyamin Saiman Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara)

"Cuma ada 11 pertanyaan. ini satu sampai empat itu data pribadi, keluarga dan segala macam, terus sepuluh sebelas itu penutup," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Mei 2022.

Ia memperinci, pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar terkait tugasnya selaku Direktur PT Bumi Rejo, perusahaan konstruksi milik keluarga Budhi Sarwono.

Boyamin menjelaskan tugas dia cuma untuk mengurusi utang perusahaan ke sejumlah bank.

(BACA JUGA:Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara, Boyamin Saiman Ngaku Dipanggil KPK Lagi)

"Ditugasi untuk mengurusi utang-utang, seperti kemarin saya katakan utang di bank berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BBD," ujar Boyamin.

Boyamin menyebut perusahaan itu mustahil untuk mendapatkan tender dari pemerintah. Pasalnya, perusahaan tersebut banyak utang.

"Sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet udah invalid, jawabannya saya gitu," tutur Boyamin.

(BACA JUGA:Boyamin Saiman Akui Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara, Pernah Dapat Fasilitas Kantor)

Dia juga mengaku diminta memberikan informasi tentang seluk-beluk petinggi PT Bumi Rejo. Lalu, penyidik juga sempat menanyakan bayaran Boyamin selama menjadi direktur di perusahaan itu.

"Terus (pertanyaan) terakhir nomor delapan gaji, nah itu Rp5 juta itu. Ya memang begitu, malah pendapatan saya kecil waktu jadi kuasa hukum 2010 sampai 2014," ucap Boyamin.

Seperti diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR pada 2017 sampai 2018 dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: