Ketahui Pengaruh DMO Batu Bara Terhadap Tarif Listrik

Ketahui Pengaruh DMO Batu Bara Terhadap Tarif Listrik

Ilustrasi - Penambangan--PLN

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pemerintah berencana untuk meningkatkan domestic market obligation (DMO) batu bara dari 25 persen menjadi 30 persen untuk mengamankan pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik dan industri.

DMO merupakan instrumen yang dibuat pemerintah untuk memastikan produksi batu bara RI tetap disalurkan ke dalam negeri di tengah tingginya permintaan ekspor.

(BACA JUGA:Parah, Cuma 47 Perusahaan Batu Bara yang Penuhi DMO 100 Persen)

Selain itu, DMO juga mewajibkan para pelaku usaha pertambangan batu bara menjual komoditas itu seharga US$70 per metrik ton bagi pembangkit listrik untuk kepentingan umum. Serta US$90 per metrik ton bagi industri selain smelter.

Ketetapan harga ini memungkinkan harga produk industri hingga tarif listrik tetap stabil. Sebab, harga komoditas ini secara langsung mempengaruhi beban operasional industri maupun pembangkit.

Kebijakan itu ditetapkan meski nilai batu bara di pasar global sedang melonjak tajam di atas US$250 per metrik ton. DMO dijadikan amunisi bagi pemerintah dalam mengamankan pasokan dalam negeri dengan harga yang telah ditetapkan.

Dalam wacana yang beredar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian, sejumlah kalangan mendorong adanya kenaikan DMO dari 25 persen dari total produksi menjadi 30 persen dari total produksi.

(BACA JUGA:Harga Batu Bara Melejit, Perusahaan Diminta Urus DMO)

Sebagai gambaran, tahun ini pemerintah menargetkan produksi sebesar 663 juta ton hingga akhir Desember 2022. Artinya, saat ini, kewajiban pasokan dalam negeri yang harus dipastikan oleh penambang adalah 166 juta ton atau 25 persen dari produksi.

Akan tetapi, bila DMO dinaikkan menjadi 30 persen, maka batu bara untuk kebutuhan dalam negeri harus dipasok 199 juta ton. Sedangkan sisanya dipersilakan dijual untuk pasar luar negeri.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (BGNL) Kementerian Perindustrian Wiwik Pudjiastuti menerangkan bahwa kebutuhan batu bara untuk industri seperti semen bakal melonjak tahun ini.

Proyeksi kebutuhannya sebesar 16,66 juta ton dari hanya 4,45 juta ton tahun lalu. Selain itu dia menyebut bahwa penjualan harga batu bara untuk industri belum merata.

(BACA JUGA:Pengusaha Batubara Jangan )

"Kalau diizinkan kami berharap DMO dinaikkan menjadi 30 persen sehingga benar-benar industri semen bisa bergerak lebih leluasa," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: