JAKARTA - Pengusaha batubara disebut tidak akan mengalami kerugian hanya karena penambahan pemberlakuan harga khusus Domestic Market Obligation (DMO) USD90 Per Ton untuk dua sektor industri baru, yakni industri semen dan pupuk. Sebagaimana diketahui, pemberlakuan harga DMO batubara semula hanya diperuntukkan bagi sektor kelistrikan saja. Hal itu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri. "Saya kira ini merupakan kebijakan yang sudah tepat ya. Karena kita tahu bahwa saat ini pembangunan infrastruktur sedang masif dilakukan oleh pemerintah. Dengan adanya DMO ini maka di harapkan bisa mengurangi beban bagi pengusaha dan berdampak untuk tidak naiknya harga produk baik semen maupun pupuk. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sudah mulai membaik dimana progress pekerjaan pembangunan infrastruktur yang tertunda bisa dilanjutkan dengan tidak adanya beban tambahan dari harga semen," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan kepada Fin.co.id, Rabu (10/11/2021). Sementara itu, untuk harga DMO Batubara bagi industri pupuk, Mamit menilai hal itu akan sangat membantu petani sebagai end user dari produk pupuk. Dengan semakin rendahnya biaya produksi, harapannya harga pupuk bisa berkurang dan meningkatkan kemampuan beli petani. "Untuk pupuk saya kira cukup jelas. Petani kita membutuhkan pupuk dengan harga bersaing ditengah banjirnya produk pertanian impor. Dan pastinya bisa membantu perekonomian para petani kita juga," tuturnya. "Selain itu, para pengusaha batu bara juga sudah mendapatkan keuntungan dengan harga USD90 per ton itu. Jadi mereka tidak rugi, hanya margin mereka yang berkurang," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, emerintah akhirnya secara resmi mematok harga batu bara untuk dua industri yakni industri semen dan industri pupuk. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri. Dalam beleid baru tersebut ditetapkan bahwa harga batu bara untuk industri semen dan pupuk sebesar USD90 per ton Free On Board (FOB) Vessel. Hal itu tertuang dalam diktum kesatu yakni Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kementerian ESDM juga menetapkan harga khusus ini berlaku hingga selama lima bulan atau berakhir pada 31 Maret 2022. (git/fin)
Pengusaha Batubara Jangan "Lebay" Soal Perluasan Harga DMO Ke Industri Semen dan Pupuk
fin.co.id - 10/11/2021, 16:31 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
1
Hasil Prancis vs Irak: Mbappe Cetak Brace, Les Bleus Menang 3-0 di Laga Grup I Piala Dunia 2026
2 hari lalu
2
Prediksi Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Misi Singa Atlas Berburu Tiket 32 Besar
17 jam lalu
3
Piala Dunia 2026: Hasil Inggris vs Ghana Imbang Tanpa Gol, Klasemen Grup L Memanas
1 hari lalu
4
Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan: Ronaldo di Bawah Bayang-Bayang Messi, Selecao Dituntut Sempurna
1 hari lalu
5
Mengerikan! Korban Penyekapan 3 Tahun Diduga Dipaksa Tato Wajah Taufik Hidayat
19 jam lalu