Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Mudik di Bekasi Ternyata Residivis, Pernah Ciri Material Bangunan

Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Mudik di Bekasi Ternyata Residivis, Pernah Ciri Material Bangunan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian rumah yang ditinggal mudik penghuninya.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan dua tersangka pencurian rumah kosong saat pemiliknya sedang mudik Lebaran.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di Perumahan Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial DH (25) bekerja serabutan di lingkungan perumahan tersebut.

(BACA JUGA:Buat Warga Bekasi yang Doyan Balap Motor, Ajang Street Race Kemungkinan Bakal Digabung di Meikarta)

"Tersangka DH ini kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan di perumahan tersebut," ungkap Gidion saat konferensi pers, Selasa 17 Mei 2022.

Ia mengungkapkan, DH sebelumnya tercatat pernah melakukan pencurian alias residivis di perumahan tersebut saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan.

Saat itu, ia bersama dua rekannya pernah menjadi buron dan tercatat tiga kali melakukan aksi pencurian bahan baku material.

(BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron)

"Dia juga spesialis pencurian, biasanya yang diambil adalah material-material bangunan. Pernah juga mengambil sepeda motor," jelasnya.

Dalam kesempatan tetsebut, Gidion juga merinci kasus pertama yang dilakukan oleh pelaku DH di wilayah Kampung Rawa Banteng, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cibitung. Saat itu, ia melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor.

Selain itu, DH juga pernah melakukan aksi pencurian 20 dus granit dan 35 batang baja ringan yang dilakukan saat sedang bekerja menjadi pekerja proyek di perumahan tersebut.

(BACA JUGA:Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Terancam Hukuman Mati)

Gidion juga menuturkan, pelaku DH memberanikan diri mencuri yang di mana hasil tersebut digunakan untuk bermabuk-mabukan dan juga bermain wanita.

"Tersangka memberanikan diri mencuri, selain karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi, hasil curian juga dipakai untuk foya-foya," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: