Terkini

Pilihan


Dapat Predikat Layak pada Survei Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Publik, Pemkab Tangerang: Alhamdulillah

Dapat Predikat Layak pada Survei Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Publik, Pemkab Tangerang: Alhamdulillah

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat memantau pelayanan masyarakat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang.-Rikhi Ferdian-FIN

TANGERANG, FIN.CO.ID - Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan layak. 

Penilaian layak pada survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) itu, diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang setelah diajukan ke BPS untuk mendapatkan keabsahan.

(BACA JUGA:Kantor Kemenag Tangsel Berangkatkan 650 Calon Jamaah Haji Tahun Ini)

Kegiatan SKM itu juga diklaim oleh Pemkab Tangerang menghasilkan nilai 85,95 dengan kategori baik. 

"Alhamdulillah Pemkab Tangerang memperoleh hasil Layak dari BPS," kata Kabag Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Santoso, dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu 14 Mei 2022.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Kabupaten Tangerang karena turut membantu dalam melakukan pembinaan," sambungnya.

(BACA JUGA:Begini Persiapan RSUD Balaraja Tangerang untuk Tangani Pasien Hepatitis Akut Misterius)

Dia menjelaskan, ada tiga sasaran reformasi birokrasi, yang pertama adalah terciptanya birokrasi yang bebas korupsi.

Kedua, pelaku birokrasi harus menjadi profesional dan dinamis, dan yang ketiga adalah terciptanya pelayanan publik.

 "Yang ketiga ini menurut saya harus menjadi ikon bagi seluruh daerah ya," ucapnya.

(BACA JUGA:Bocah 12 Tahun yang Hilang di Kali Akhirnya Ditemukan, Kapolsek: Kondisinya Tidak Baik)

Dia melanjutkan, pemerintah daerah diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.

Dalam perda tersebut dijelaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pemda berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: