Tergiur Keindahan, Dua Anak Kadung Jadi Pelampiasan Selama Tiga Tahun
WZ, ayah yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya selama tiga tahun-ist-posmetromedan
Dari pengakuan pelaku, ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah. Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya saat malam.
Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidana.
Sumber: posmetromedan.com