Wajib Sediakan Vaksin Halal, Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Dijalankan Pemerintah

Wajib Sediakan Vaksin Halal, Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Dijalankan Pemerintah

Ilustrasi - Vaksin halal Zifivax akan diproduksi di dalam negeri-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakkir mengatakan Pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin, melalui keputusan objektif dan ilmiah, dan melibatkan umat islam. 

Ini adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah, setelah dikabulkannya permohonan uji materiil oleh Mahkamah Agung (MA).

(BACA JUGA:Gus Miftah: Kalau Maksud Deddy Corbuzier Mengkampanyekan LGBT, Saya Akan Melawan Pertama Kali!)

"Ini konsekuensinya, pemerintah tidak boleh memaksakan, itu hak fundamental bagi umat islam," kata Prof Mudzakkir di Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Dia juga mengatakan, selagi pemerintah belum menyediakan vaksin halal maka pemerintah tidak boleh memaksakan agar diberikan vaksin non-halal ke umat Islam. 

"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu. Dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya pemerintah dapat vaksin dari Jerman, sehingga itu dibolehkan," terangnya.

Begitu juga kata Mudzakkir dengan vaksin booster ini, maka vaksin harus halal. "Pemerintah harus mulai memberi jaminan. Karena ini kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, kalau tidak maka tidak boleh memaksakan kepada masyarakat khususnya Umat islam," tuturnya.

(BACA JUGA:Ustaz Felix Siauw Sindir LGBT: Seanjing Anjingnya Anjing Jantan, Ketemu Pasti Berantem Bukan Masuk Kamar!)

Senada dengan Mudzakkir, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lucy Kurniasari menegaskan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal. 

Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.

“Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin,” tegasnya.

Menurut Lucy, pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal.

(BACA JUGA:Mudik Ternyata Bukan Budaya Islam, Begini Asal Muasal Tradisi Mudik di Indonesia Terjadi)

“Bahkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya,” pungkas Lucy.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: