Jalankan Langkah Preventif Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Aktif Berikan Sosialisasi Cukai

Jalankan Langkah Preventif Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Aktif Berikan Sosialisasi Cukai

Salah satu upaya preventif yang gencar dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah lewat kegiatan sosialisasi-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Salah satu upaya preventif yang gencar dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah lewat kegiatan sosialisasi. Dari kegiatan ini, kini semakin banyak pihak-pihak yang memahami ketentuan dan larangan di bidang cukai. 

“Guna semakin meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam proses bisnis cukai, Bea Cukai secara konsisten terus melaksanakan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, dalam keterangannya, Selasa 10 Mei 2022.

(BACA JUGA:Bea Cukai Bengkalis dan BNNP Riau Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Sabu)

Kegiatan sosialisasi cukai dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta kepada para petani tembakau. Mengangkat tema gempur rokok ilegal dan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), petugas Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal, sanksi dalam mengedarkan rokok ilegal, dan manfaat dari KHIT. 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Balai Penyuluhan Pertanian di Yogyakarta. 

(BACA JUGA:Gelar Ekspor Perdana, Berikut Tiga Komoditas yang Berhasil Tembus Pasar Asia)

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para petani memasarkan hasil tembakaunya dengan legal, aman dan menguntungkan.

“Bea Cukai juga senantiasa mengimbau kepada para pihak yang terlibat dalam proses bisnis cukai agar tidak menjual rokok ilegal. Dalam hal ini rawan dilakukan oleh para petani tembakau yang mengemas tembakau iris dalam kemasan kecil siap jual namun tanpa pita cukai,” ungkap Hatta. 

(BACA JUGA:Miris! Remaja Ditemukan Tewas Gantung Diri di Cikarang, Diduga Akibat Depresi)

Apabila tembakau iris dikemas dalam wadah dengan berat bersih kurang dari 2,5 kg, tembakau tersebut sudah harus dilekati pita cukai. Jika tidak ada pita cukainya, berarti produk tersebut ilegal.

Pertumbuhan pabrik rokok yang sesuai dengan ketentuan cukai juga semakin banyak di Madura. Untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha pabrik, Bea Cukai memberikan sosialisasi terkait permohonan penyediaan pita cukai. 

(BACA JUGA:Gus Miftah: Kalau Maksud Deddy Corbuzier Mengkampanyekan LGBT, Saya Akan Melawan Pertama Kali!)

“Sosialisasi di wilayah Madura rutin dilakukan sebagai sarana bagi pengusaha pabrik rokok mendapatkan informasi di bidang cukai. Dengan memahami aturan diharapkan pengusaha pabrik rokok dapat mematuhi aturan yang ada,” ujar Hatta.

Selain memberikan sosialisasi kepada pengusaha pabrik, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan mengajak para pegiatan IKM untuk lebih mengenal cukai. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: