Ironis, Sebelum Terjaring OTT, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi

Ironis, Sebelum Terjaring OTT, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi

Bupati Bogor Ade Yasin.-instagram/@ademunawarohyasin-

CIBINONG, FIN.CO.ID - Sebuah ironi yang dipertunjukan Bupati Bogor Ade Yasin.

Dia terjaring  operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 27 April 2022.

Padahal sebelum terjaring OTT, Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan jajarannya menerima gratifikasi.

(BACA JUGA:Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kisah Kakak-beradik Bupati Bogor yang Diringkus KPK karena Kasus Korupsi )

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi COVID-19.

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ade Yasin saat itu.

(BACA JUGA:Bupatinya Terjaring OTT, Pemkab Bogor Bilang Begini)

SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, terkait kasus dugaan suap.

"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: