Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kisah Kakak-beradik Bupati Bogor yang Diringkus KPK karena Kasus Korupsi

Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kisah Kakak-beradik Bupati Bogor yang Diringkus KPK karena Kasus Korupsi

Ilustrasi pemalsuan surat tanah-acch.kpk.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 April 2022. Dalam OTT, KPK mengamankan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin serta sejumlah pihak lainnya karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap. 

Lantaran ditangkap, Ade kini mengikuti jejak sang kakak yang juga eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Rachmat terjerat dua kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kab Bogor, pemeriksa BPK, dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, 27 April 2022.

(BACA JUGA:Breaking News, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin)

Sebelumnya Rachmat Yasin yang terlebih dahulu terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014. Sebelumnya, Rachmat Yasin ditangkap penyidik KPK di rumah pribadinya perumahan Yasmin Kota Bogor. 

Diketahui, Rachmat telah divonis hukuman 5,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada November 2014. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. 

Dalam perkara tersebut, dia terbukti menerima suap sekitar Rp 4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City. 

Rachmat kemudian bebas dari tahanan pada pertengahan 2019 lalu. Hanya saja, KPK kembali menjeratnya atas dua kasus dugaan korupsi. Kasus pertama, dia diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. 

(BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ternyata Punya Utang Rp140 Juta)

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat selaku bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut juga diduga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Dalam kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. 

Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

(BACA JUGA:OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Amankan Sejumlah Uang)

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: