MUI Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur'an di Atas Trotoar, Begini Alasannya

MUI Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur'an di Atas Trotoar, Begini Alasannya

Sekitar 500 warga Jakarta baca Alquran di Halaman Masjid Islamic Center Jakarta (islamic-center.or.id/) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten mengeluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca Al-Qur’an di atas trotoar. 

Alasan utamanya larangan membaca Qur'an di trotoar adalah menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.

(BACA JUGA:Ini Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 Lengkap di 34 Provinsi)

Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umumnya Endang Saeful Anwar.

Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman membenarkan, bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar.

“Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sekjen dan Ketum,” kata Imaduddin dikutip dari radarbanten.co.id, Selasa, 26 April 2022. 

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tapi dua hukum yaitu makruh ada haram.

(BACA JUGA:Ma'ruf Amin Minta Mudik Jangan Serempak, Nanti Bisa Dua, Tiga Hari Sampai ke Jawa Tengah)

"Membaca Al-Qur’an di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Al-Qur’an," uajrnya. 

"Pendapat ini di antaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi Al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman,” sambungnya.

Sedangkan hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat. 

Pertama jika dengan sebab adanya jemaah membaca Al-Qur’an itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut. 

(BACA JUGA:Rhoma Irama Kembali ke Golkar, Pengamat: Kepemimpinan Airlangga Mirip dengan Akbar Tandjung )

"Sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat berisiko tertabrak kendaraan yang lewat;” lanjutnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: