MUI Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur'an di Atas Trotoar, Begini Alasannya
Alasan utamanya larangan membaca Qur'an di trotoar adalah menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.
"Bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Al-Qur’an di dekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Al-Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca Al-Qur’an karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Al-Qur’an dengan hormat,” tutupnya.