ASN Jangan Salah Tanggal, Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN IdulFitri dan Lebaran 2022, Ini Harinya...

ASN Jangan Salah Tanggal, Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN IdulFitri dan Lebaran 2022, Ini Harinya...

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menantikan keputusan tentang aturan cuti bersama Lebaran 2022.  

Kabar baiknya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

(BACA JUGA:Cek Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2022 Terbaru dari Pemerintah)

Jokowi menandatangi Keppres tersebut, Selasa, 26, April 2022. 

Aturan ini, diterbitkan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama Lebaran 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu. 

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

(BACA JUGA:Makin Joss Liburannya, Menpan RB: ASN Boleh Tambah Cuti Tahunan Saat Cuti Bersama Lebaran)

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menpan RB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kamis, dengan menambahkan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022.

(BACA JUGA:ASN Jangan Salah Tanggal, Cuti Bersama Idulfitri 1443, SKB Tiga Menteri, Menpan RB, Menag dan Menaker)

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," demikian kutipan dalam SKB tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: