Makin Joss Liburannya, Menpan RB: ASN Boleh Tambah Cuti Tahunan Saat Cuti Bersama Lebaran

Makin Joss Liburannya, Menpan RB: ASN Boleh Tambah Cuti Tahunan Saat Cuti Bersama Lebaran

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Libur lebaran para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) makin joss.

Sebab pemerintah mengizinkan ASN menambah cuti tahunan di masa cuti bersama lebaran.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

(BACA JUGA:Cek Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2022 Terbaru dari Pemerintah)

Dia menegaskan ASN diizinkan mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Tapi semua kebijakan tersebut diputuskan oleh pimpinan ASN masing-masing.

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," katanya, Kamis, 14 April 2022.

(BACA JUGA:ASN Jangan Salah Tanggal, Cuti Bersama Idulfitri 1443, SKB Tiga Menteri, Menpan RB, Menag dan Menaker)

Ditambahkannya, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat, 1 April 2022, terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar PNS/ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," tambahnya.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas COVID-19.

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: