Enggan Sita Uang Rossa Senilai Rp172 Juta dari Hasil DNA Pro, Polisi: Tidak Menemukan Niat Jahat

Enggan Sita Uang Rossa Senilai Rp172 Juta dari Hasil DNA Pro, Polisi: Tidak Menemukan Niat Jahat

Penyanyi Rossa.-Instagram-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomu Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Poliri tidak menyita uang Rossa dari hasil DNA PRO.

Diketahui penyanyi Sri Rossa Roslaina mendapatkan uang bayaran manggung Rp172 juta dari DNA pro saat mengisi acara di Bali.

Uang sejumlah Rp172 juta dari Rossa tersebut tidak akan melakukan penyitaan karena tidak menemumkan niat jahat dalam aliran uang tersebut.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidkesus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Dari hasil pemriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rosa," ucap Whisnu seperti dikutip FIN dari PMJ news pada Selasa, 26 April 2022.

Whisnu meneruksan  underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa usai mengisi acara DNA Pro juga termasuk causa atau sebab yang halal.

"Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," tukasnya.

(BACA JUGA:Bareskrim Pastikan Belum Sita Honor Manggung Rossa di Acara DNA Pro)

(BACA JUGA:Diperiksa Bareskrim Polri Kasus Investasi Bodong DNA Pro, DJ Una: Doain Aja Ya)

Sebelumnya, Rossa menyatakan dirinya pernah mengisi acara DNA Pro di Bali. Ia mendapatkan bayaran senilai Rp172 juta dari mengisi acara tersebut. Rossa juga menyatakan akan menyerahkan uang tersebut sebagai barang bukti.

"InsyaAllah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti. Intinya jika ada yang harus dikembalikan akan saya kembalikan sesuai jumlahnya," ujar Rossa.

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang diantaranya telah berhasil ditangkap.

Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang mana tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan  Ferawaty.

Sebagai informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan turut diperiksa antara lain Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesty Kejora, hingga Rossa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: