Terkini

Pilihan


Bareskrim Pastikan Belum Sita Honor Manggung Rossa di Acara DNA Pro

Bareskrim Pastikan Belum Sita Honor Manggung Rossa di Acara DNA Pro

Rossa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus investasi robot trading DNA Pro. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaku belum menyita honor manggung yang diterima penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa saat mengisi acara DNA Pro di Bali.

"Hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa, 26 April 2022.

Rossa sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri pada kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro pada Kamis, 21 April 2022.

(BACA JUGA:Rossa Serahkan Bayaran Nyanyi DNA Pro ke Bareskrim, Tokoh NU: Pak Listyo Makin Ngawur Aja Anak Buahmu)

Kekasih penyanyi Afgan itu mengaku bakal mengembalikan honor mengisi acara senilai Rp172 juta yang diterima dari DNA Pro untuk disita sebagai barang bukti.

"Insyaallah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti. Intinya jika ada yang harus dikembalikan akan saya kembalikan sesuai jumlahnya," ujar Rossa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 21 April 2022.

Sebelumnya, pengembalian honor manggung yang dilakukan Rossa menuai sorotan publik. Sejumlah politisi hingga masyarakat mempertanyakan keputusan penyidik yang bakal menyita dana tersebut.

(BACA JUGA:Rossa Kembalikan Uang DNA Pro ke Bareskrim Polri, Jumlahnya...)

Diketahui, DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat, 28 Januari 2022.

Selain Rossa, sejumlah publik figur yang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Ivan Gunawan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: