Pemerintah Kota Bekasi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Pemerintah Kota Bekasi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Ilustrasi - mobil dinas-ist-net

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran tahun 2022 ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto. 

Dia menyampaikan bahwa aturan ini sudah sesuai Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

"Kalau melihat (surat) edaran (Menpan RB), itu bukannya dilarang. Tapi memang enggak boleh," ucap Karto saat dikonfirmasi Selasa 27 April 2022.

Karto juga memastikan, pihaknya akan memberikan sangsi tegas kepada ASN yang tetap melanggar nekat menggunakan mobil dinas.

(BACA JUGA:H-6 Idul Fitri, Beberapa Pemudik Mulai Terlihat Melintasi Jalan Ir H Juanda Bekasi)

Namun Karto belum memastikan secara spesifik mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar

Meski menyatakan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar, Karto tidak secara spesifik menyatakan sanksi apa saja yang dikenakan bagi para ASN tersebut.

"Kita lihat konteksnya, dia melanggarnya seperti apa," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Surat Edaran Mentri PANRB nomor 13 tahun 2022 nomor 13 Tahun 2022 telah diterbitkan, hal tersebut juga telah disampaikan Tjahjo Kumolo kamis lalu.

(BACA JUGA:Dishub Kota Bekasi Pasang Petunjuk arah Pantura, Serta Siagakan Unit Reaksi Cepat)

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis 14 April 2022 lalu.

Dalam Surat Edaran juga tertera para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di dalam instansinya sebelum dan juga sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: