YKMI Tuding Kemenkes Sengaja Tak Patuhi Putusan MA

YKMI Tuding Kemenkes Sengaja Tak Patuhi Putusan MA

Ilustrasi - YKMI-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyampaikan tudingan bahwa pemerintah telah sengaja tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban menyediakan vaksin halal untuk program vaksinasi di Indonesia.

Pasalnya Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 dan menganggap itu hanya rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

(BACA JUGA:PA 212: Jika Pemerintah Tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Bakal Membangkang Massal)

"Kami tegaskan putusan MA itu bukan rekomendasi. Tapi perintah Mahkamah Agung RI putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan pemerintah untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut. Kami akan siapkan langkah hukum jika sikap pemerintah masih tetap seperti itu," tegas Pembina YKMI, KH Jamaluddin F Hasyim memberikan pernyataan sikap kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 April 2022.

Selain itu Kyai Jamal yang juga Ketua Umum Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta menegaskan bahwa vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI itu ada Sinovac, Zifivax dan Merah Putih dengan Anggaran pemerintah. 

Kemudian ada juga Sinopharm yang digunakan sebagai vaksin gotong royong atau berbayar.

"Tapi mengapa pemerintah hanya memasukkan Sinovac saja sebagai vaksin booster dengan anggaran negara ? Kalau pemerintah mau supaya kebutuhan dosis vaksin halal terpenuhi sesuai jumlah penduduk muslim, maka pakai semuanya vaksin halal yang ada," ungkapnya.

(BACA JUGA:Viral Postingan Riders Tri Suaka yang 'Wow', Plt Wali Kota Bekasi Ikut 'Senggol' Begini)

Diapun mengingatkan pemerintah jangan lagi menggunakan argumen bahwa Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson-Johnson boleh digunakan oleh masyarakat muslim karena keterbatasan vaksin halal ataupun alasan darurat. Argumen tersebut sudah ditolak oleh MA.

"Argumen itu sudah disampaikan sebagai bantahan kepada MA, tapi argumen tersebut sudah ditolak. Jadi jangan lagi menggunakan dan memaksakan argumen yang sama. Amar putusannya jelas bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim. Tidak lagi ada penafsiran alasan darurat ataupun alasan negara muslim lainnya masih menggunakan Pfizer Moderna AstraZeneca Johnson-Johnson," tegasnya lagi.

Ditambahkannya lagi, jika Pemerintah masih tidak mematuhi Putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia. 

"Selain itu jika hanya sinovac yang digunakan sebagai vaksin booster halal, maka bagaimana dengan vaksinasi anak? Ini semakin membuat manajemen pervaksinan menjadi amburadul," tuturnya. 

(BACA JUGA:Tri Suaka ke Andika Kangen Band Soal Dituduh 'Menghina': Lu Tuh Artis, Siapapun Bisa Ngikutin Gaya Lu)

"Kemenkes jangan berdalih alasan darurat dan lainnya, ada ketidakkonsistenan Kemenkes, di Rapat Panja Komisi IX DPR RI, Sinovac khusus untuk vaksin Anak dan tidak mencukupi untuk Boster, sekarang Berdalih untuk Booster Vaksin, ini semakin menunjukkan Amburadulnya manajemen Vaksin ! ini harus segera ada Audit investigatif dari BPK RI," pungkas KH Jamal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: