Buntut Polemik Penista Agama, Muannas Alaidid Santai Tanggapi Laporan Sekjen PAN: Silakan Saja, Hak Dia Itu

Buntut Polemik Penista Agama, Muannas Alaidid Santai Tanggapi Laporan Sekjen PAN: Silakan Saja, Hak Dia Itu

Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menanggapi santai laporan yang dilayangkan Sekjen PAN Eddy Soeparno terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid, kuasa hukum Ade Armando, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 25 April 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Muannas Alaidid menanggapi santai laporan tersebut. Ia menyebut, pelaporan merupakan hak yang dimiliki Eddy Soeparno. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk mengusut laporan tersebut.

"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi, Senin, 25 April 2022.

(BACA JUGA:Nah, Sekjen PAN Polisikan Muannas Alaidid, Dituding Menghina Eddy Soeparno)

Ia menyampaikan, tudingan yang menyebut dirinya telah memberikan keterangan palsu terkait surat kuasa Ade Armando hanya perbedaan tafsir.

Selain itu, Muannas mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Ini kan soal tafsir aja, karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," tukas dia.

(BACA JUGA:Babak Baru Kasus Penista Agama dan Ulama, Ade Armando dengan Eddy Soeparno Saling Lapor ke Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Sekjen DPP PAN Mohammad Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin, 25 April 2022.

Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan. 

(BACA JUGA:Kliennya Dianggap Penista Agama, Muannas Tegaskan: Saya Saksi Ade Armando Tak Pernah Tinggalkan Salat)

"Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," katanya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: