(BACA JUGA: Wasekjen PAN Sebut Tweet Eddy Soeparno Inisial AA Bukan Ade Armando, Muannas: Pakai Akal Sedikit)
"Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa, jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," ujarnya.
Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.
(BACA JUGA: Panas! MKD Sebut Eddy Soeparno Punya Hak Imunitas, Muannas: Anggota DPR Bisa Sewenang-wenang Melakukan Vonis)
Diberitakan, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Eddy dilaporkan buntut cuitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama. Cuitan tersebut dituding sebagai fitnah lantaran tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.