KPK Ngaku Butuh Keterangan Boyamin Saiman, Surat Panggilan Sudah Dikirimkan Pekan Lalu

KPK Ngaku Butuh Keterangan Boyamin Saiman, Surat Panggilan Sudah Dikirimkan Pekan Lalu

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Ist-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

KPK menyatakan surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan pada pada Kamis, 21 April 2022 pekan lalu. Boyamin dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo.

"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin, 25 April 2022.

(BACA JUGA:Belum Terima Surat Panggilan KPK, Boyamin Saiman: Biasanya Gampang Kontak Aku lewat Email dan WA)

Ali menyatakan tim penyidik bakal segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Boyamin.

Meski tak memperinci kapan pemanggilan ulang dilakukan, namun Ali menekankan keterangan Boyamin dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan pencucian uang tersebut.

"Karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," ucap Ali.

(BACA JUGA:Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman)

Sebelumnya, Boyamin Saiman menyatakan belum menerima surat pemanggilan dari KPK terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Budhi Sarwono.

"Surat panggilan atau email atau WA (WhatsApp) belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontakku lewat email dan WA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 April 2022.

Meski begitu, ia memastikan bakal memenuhi panggilan tim penyidik KPK sepanjang telah menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah.

(BACA JUGA:Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Boyamin: Copot Jaksa Agung!)

"Prinsipnya aku akan datang kapanpun jika dipanggil," kata dia.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR pada 2017 sampai 2018 dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: