Dedek Prayudi 'Semprot' Nicho Silalahi yang Heran Baznas Pernah Diaudit Forensik atau Tidak

Dedek Prayudi 'Semprot' Nicho Silalahi yang Heran Baznas Pernah Diaudit Forensik atau Tidak

Eks Jubir PSI yang kini jadi Sekjen DPP Asparnas Dedek Prayudi.-psi.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks Jubir PSI Dedek Prayudi 'semprot' Nicholas Frans Giskos alias Nicho Silalahi yang heran Baznas pernah diaudit forensik atau tidak.

Sekjen DPP Asparnas itu menyampaikan komentar melalui kicauan lewat akun media sosial Twitter pribadinya.

Dedek Prayudi memang terpantau cukup aktif dalam bermedia sosial dan juga kerap bersuara terhadap fenomena yang ada.

Kini Dedek terlihat menjelaskan perihal zakat yang dikelola oleh Badan Amin Zakat Nasional atau Baznas ke Nicho Silalahi.

(BACA JUGA:Sindir Soal Nicho Silalahi Sarankan Bayar Zakat ke Kaum Duafa Ketimbang Baznas, Chusnul: Sengaja Bikin Gaduh)

"Justru karena selalu diaudit itulah membayar zakat melalui Baznas adalah pilihan paling tepat," tulis Dedek. 

"Dibandingkan badan amil zakat yang kita gak pernah tahu akuntabilitasnya," sambungnya, Minggu (24/4/2022).

Dedek juga secara tersira memberikan nasehat pada Nicho Silalahi dalam menyampaikan pendapat ke pemerintah di dunia maya.

"By the way, kamu itu boleh agitasi terus ke pemerintah tapi jangan terlalu jauhlah. Lakum dinukum waliyadin," pungkas Dedek.

(BACA JUGA:Duta Sheila On 7 Trending Imbas Kontroversi Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Eks VJ MTV Buka Suara)

Selain itu Dedek juga menampilkan dua buah gambar yang berisikan tangkapan layar perihal keuangan Baznas pernah diaudit.

Pada dua gambar itu terlihat kalau audit keuangan Baznas 2020 meraih opini wajar tanpa pengecualian.

Kicauan Dedek Prayudi hingga saat ini sudah mendulang 12 komentar, 24 retweets, hingga 79 likes hingga berita ini tayang.

Sekadar tambahan Nicho Silalahi berpendapat bahwa kewajiban bayar Zakat dari ummat Islam sebaiknya diberikan langsung ke orang yang membutuhkan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: