Fahri Hamzah Sebut Putusan MA Soal Vaksin Halal Perkuat Fondasi Indonesia yang Religius

Fahri Hamzah Sebut Putusan MA Soal Vaksin Halal Perkuat Fondasi Indonesia yang Religius

Eks Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah.-Twitter/@Fahrihamzah-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah menyediakan Vaksin Halal untuk masyarakat.

Menurutnya, putusan MA tersebut memperkuat fondasi Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

(BACA JUGA:MUI Sambut Gembira Putusan MA yang Mewajibkan Pemerintah Menyediakan Vaksin Halal)

"Dan definisi dari maslahat dan kesejahteraan umum yang tercermin dari Pancasila dan UUD 45. Jadi tidak ada yang ganjil, malah itu yang sebenarnya," kata Fahri saat dihubungi awak media di Jakarta, Sabtu 34 April 2022.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan bahwa gaya hidup halal merupakan masa depan dunia. 

(BACA JUGA:Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)

Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara muslim terbesar dunia harus mengambil peluang mengkampanyekan komitmen terhadap gaya hidup halal dan produk halal.

"Jadi kita harus terbiasa membela gaya hidup halal dan produk-produk halal ini sampai kapanpun. Karena faktanya konsumen muslim kita paling banyak di dunia," ucap dia.

(BACA JUGA:Tri Suaka ke Andika Kangen Band Soal Dituduh 'Menghina': Lu Tuh Artis, Siapapun Bisa Ngikutin Gaya Lu)

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin COVID-19.

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 lalu oleh ketua majelis Prof. Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. 

(BACA JUGA:Beredar Daftar 'Permintaan Khusus' Tri Suaka Untuk Manggung, Dijamin Bikin 'Geleng-geleng' Panitia)

MA pun meminta pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," demikian dikutip dari salinan amar putusan MA, pada Jumat 22 April 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: