Terkini

Pilihan


Tak Mau Diputusin, Dosen AS Tikam Wanita China hingga Tewas, Pengadilan Jatuhi Vonis Mati

Tak Mau Diputusin, Dosen AS Tikam Wanita China hingga Tewas, Pengadilan Jatuhi Vonis Mati

Ilustrasi palu sidang--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengadilan di China menjatuhi hukuman mati terhadap seorang dosen berkebangsaan Amerika Serikat yang mengajar di Ningbo University of Technology atas tuduhan pembunuhan yang disengaja.

Shadeed Abdulmateen, dosen asal AS berdarah Afrika, dituduh menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah, demikian media setempat yang dipantau via Antara pada Sabtu, 23 April 2022.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019.

(BACA JUGA:Viral, TKA China Pakai Baju Militer Loreng di Aceh, Ternyata Dia Adalah...)

Dosen pria itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.

Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.

(BACA JUGA:Imigrasi Benarkan WNA China Berseragam Tentara di Proyek PLTU Meulaboh, Tapi...)

Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

(BACA JUGA:Pesawat China Eastern Airlines Jatuh karena Human Error, CAAC: Rumor Menyesatkan dan Mengganggu)

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: