Breaking News! Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO Mulai 28 April: Saya Akan Terus Memantau

Breaking News! Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO Mulai 28 April: Saya Akan Terus Memantau

Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022 mendatang. -screenshoot sekretariat presiden-YouTube

Harga CPO dunia memang mengalami peningkatan, sehingga perusahaan produsen minyak sawit di dalam negeri cenderung melakukan ekspor dengan memanfaatkan harga CPO yang sedang tinggi tersebut.

"Kecenderungan produsen itu pengennya ekspor, memang harganya tinggi di luar," tambahnya.

Dengan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, yang saat itu ditetapkan Rp14 ribu per liter, keberadaan minyak goreng di pasaran akhirnya menjadi langka.

(BACA JUGA:Soal Pemeriksaan Mendag Lutfi, Ini Pernyataan Lengkap Kejagung)

Sebab itu, Pemerintah akhirnya mencabut penetapan HET minyak goreng kemasan dan melakukan subsidi terhadap minyak goreng curah. Sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga Rp14 ribu per liter. 

Namun, Jokowi melihat kebijakan itu belum efektif menurunkan harga minyak goreng, bahkan kembali normal.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kami tetapkan. Artinya, memang ada permainan," urai Jokowi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

(BACA JUGA:Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati, Kejagung: Ini Jadi Pertimbangan Kami)

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari Wisnu Wardana, ketiga teraangka lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. 

Ia menyebut Indrasari Wisnu Wardana selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

(BACA JUGA:Kejagung: Menteri dan Seluruh Pejabat Kemendag Pasti Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng)

Sebelumnya, jaksa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: