Fahri Hamzah Bela Kaharuddin BEM SI: Masih Jadi Mahasiswa, Kalian Boleh Berbuat Salah, Tapi...

Fahri Hamzah Bela Kaharuddin BEM SI: Masih Jadi Mahasiswa, Kalian Boleh Berbuat Salah, Tapi...

Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin-Screenshoot-Hotman Paris Show

JAKARTA, FIN.CO.ID - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaharuddin, trending di media sosial. 

Ini setelah di sebuah acara televisi, Kaharuddin menyinggung kondisi sosial politik di masa Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba). 

(BACA JUGA:Demo Mahasiswa Malang Pasang Poster )

Kaharuddin dalam kesempatan tersebut membandingkan kondisi sosial politik di pemerintahan masa Orde Baru dengan masa Orde Lama. 

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah turut merespons apa yang diucapkan Kaharuddin tersebut.  

Menurut Fahri Hamzah, selama masih menjadi mahasiswa boleh berbuat salah dalam menyampaikan informasi atau data. Baik berupa salah kata atau salah data. 

"Waktu kalian masih jadi mahasiswa, kalian boleh berbuat salah. Salah data atau salah kata tak mengapa. Tapi begitu kalian menjabat, kalian tidak boleh lagi berbuat salah sebab yang menderita banyak akibat kesalahan kalian!" cuit Fahri Hamzah seperti dikutip FIN dari akun Twitternya @Fahrihamzah pada Minggu (17/4/2022).

(BACA JUGA:Bela Jokowi Saat Demo Mahasiswa, Jusuf Hamka: Pemerintah Sudah Berjalan Baik)

Selain itu, lanjut Fahri, apabila mahasiswa melakukan kesalahan dalam berkata atau menyampaikan data, mereka tidak dapat didelik dengan pidana kebohongan publik.  

"Mahasiswa, apabila salah mengucapkan kata atau menyampaikan data tidak dapat didelik dengan pidana kebohongan publik!. Pejabat publik yang berbohong lah yang dapat didelik dengan pidana kebohongan publik. Paling tidak mereka dapat disebut melakukan pelanggaran etik jabatan!" lanjutnya.

Dalam postingan lain, mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut menyinggung kebohongan yang dilakukan oleh pejabat publik. Bahkan, Fahri membandingkannya dengan kasus kebohongan Ratna sarumpaet yang dihukum dua tahun . 

"Dalam kasus Ratna Sarumpaet, perempuan sudah tua berumur 70 tahun tetap dipenjara 2 tahun karena terbukti bohong dan berakibat ramai. Tapi begitu banyak pejabat publik, tua dan muda berbohong tanpa konsekuensi hukum apapun Padahal mereka digaji tapi bikin onar di ruang publik," terangnya.

(BACA JUGA:BEM UI Gelar Kongres Rakyat, Rocky Gerung: Pengambilan Alih Fungsi DPR dan MPR)

Fahri menyebut dirinya juga pernah menjadi mahasiswa. Saat itu,dia juga tidak memiiki data dan informasi yang benar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: