Asyik! THR dan Gaji Ke-13 ASN Pemda Segera Cair, Mendagri Sudah Instruksikan Regulasinya Dibentuk

Asyik! THR dan Gaji Ke-13 ASN Pemda Segera Cair, Mendagri Sudah Instruksikan Regulasinya Dibentuk

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.-Twitter/@titokarnavian_-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro, meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022 terhadap aparatur sipil negara (ASN).

"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata dia, Sabtu, 16 April 2022.

Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022 secara daring.

(BACA JUGA:Kasih THR ke ASN, Negara Gelontorkan Dana hingga Rp34,3 Triliun)

Diantoto menyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai. 

"Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.

(BACA JUGA:Kata Tjahjo Kumolo, Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke ASN)

Ia menambahkan pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia mengatakan harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.

"Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing," ujar dia. 

(BACA JUGA:Pencairan THR untuk ASN dan TNI-Polri Mulai H-10 Lebaran)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun ini.

“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya dalam Konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: