Tiga Predator Gadis di Bawah Umur di Banjarmasin Diganjar Kebiri

Tiga Predator Gadis di Bawah Umur di Banjarmasin Diganjar Kebiri

Ilustrasi - Kebiri kimia-ist-net

BANJARMASIN, FIN.CO.ID - Tiga predator gadis di bawah umur di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diganjar hukuman kebiri.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Febrian Ali mengatakan para pelaku tindak pidana asusila terhadap gadis di bawah umur ini telah divonis sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertawan 2022.

"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya dalam keterangannya dikutip, Jumat, 15 April 2022.

(BACA JUGA:Kemen PPPA: Guru SMP Pemerkosa 7 Siswinya di Purbalingga Layak Dapat Tambahan Hukuman Kebiri)

Diungkapkannya, majelis hakim tak sembarangan memberi vonis kebiri kimia pada terpidana. Salah satu pertimbangan vonis adalah dampak yang begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," ungkapnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.

(BACA JUGA:HNW Tidak Puas Putusan Hakim ke Herry Wirawan, Lantaran Tidak Kabulkan Hukuman Mati dan Kebiri)

Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.

Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Tiga perkara vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.

Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: