Kemen PPPA: Guru SMP Pemerkosa 7 Siswinya di Purbalingga Layak Dapat Tambahan Hukuman Kebiri

Kemen PPPA: Guru SMP Pemerkosa 7 Siswinya di Purbalingga Layak Dapat Tambahan Hukuman Kebiri

ASP (38) guru di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Purbalingga ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat, 2 Maret 2022 pekan lalu.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta guru SMP pemerkosa 7 siswinya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah layak dihukum maksimal dan kebiri.

"Kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, Kamis, 10 Maret 2022.

Dia mengatakan bila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang ancaman maksimal-nya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

(BACA JUGA:Guru Cabuli Tujuh Muridnya, Terinspirasi Komik Online, Korban Disuruh Lakukan Adegan Seperti Dalam Komik)

Ditambahkannya, status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pihaknya mengharapkan satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

"Kemen PPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. Kemen PPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual," katanya.

(BACA JUGA:Dari Tujuh Korban Pencabulan, Lima Diduga Sudah Dirudapaksa, Begini Modus Sang Guru Seni Musik)

Sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga menangkap seorang guru seni musik SMP di Purbalingga, Jawa Tengah karena diduga telah mencabuli tujuh siswi-nya yang masih di bawah umur.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: