Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak Brand Ambassador DNA Pro ke Polisi, Nilainya...

Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak Brand Ambassador DNA Pro ke Polisi, Nilainya...

Ivan Gunawan Brand Ambassador Robot Trading DNA--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Perancang busana Ivan Gunawan alias Igun mengaku telah mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta (brand ambassador) aplikasi robot trading DNA Pro kepada penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Uang tersebut dikembalikannya saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

"Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," kata Ivan di Bareskrim Polri, Kamis, 14 April 2022.

(BACA JUGA:Terjerat Kasus Robot Trading, Ivan Gunawan Datang ke Bareskrim Polri Beri Kesaksian)

Ivan mengakui dirinya dikontrak sebagai brand ambasador DNA Pro selama tiga bulan oleh Group Rudutz, salah satu grup yang mengoperasionalkan aplikasi DNA Pro.

Menurut Ivan, dirinya memulangkan uang atas inisiatif sendiri, belum ada permintaan atau perintah dari penyidik untuk dikembalikan. Ia merasa uang tersebut berasal dari tindak pidana yang merugikan banyak orang.

"Sebenarnya bukan diminta untuk dikembalikan, tapi saya yang punya inisiatif untuk mengembalikan jadi saya sebelumnya tidak pernah diminta untuk mengembalikan apa pun, tapi saya memang hari ini saya juga enggak mau menerima itu jadi saya lebih baik dikembalikan," ucap Ivan.

(BACA JUGA:Ivan Gunawan akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading )

Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan diperiksa oleh penyidik dimintai keterangan sebagai saksi dengan 20 pertanyaan. Ivan mengaku dia menceritakan semua kronologi dirinya menjadi brand ambasador DNA Pro.

Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman membenarkan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang sebesar Rp921,7 juta. Nominal itu berasal dari uang kontrak brand ambasador DNA Pro senilai Rp1.090.000.000.

Uang tersebut adalah nilai kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambasador DNA Pro.

(BACA JUGA:Tersandung Kasus Investasi Bodong, Igun: Hubungan Saya dengan DNA Pro Hanya Sebagai Brand Ambassador)

"Yang dikembalikan Rp900 juta sekian, karena dipotong pajak seolah-olah dia buka akun, jadi member (anggota) DNA Pro," ungkap Yuldi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: