Ivan Gunawan akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading

Ivan Gunawan akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading

Ivan Gunawan-istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Perancang busana Ivan Gunawan (IG) akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 

Surat pemanggilan Ivan Gunawan itu telah dikirimkan oleh penyidik, Senin 11 april 2022. 

"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.

(BACA JUGA:Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, Begini Modus Para Tersangka)

Gatot belum merincikan pemeriksaan Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa publik figur lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una.

(BACA JUGA:Akhirnya! Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading)

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: