Beri Fasilitas Kemudahan Usaha, Bea Cukai Gelar Asistensi di Tiga Wilayah Ini

Beri Fasilitas Kemudahan Usaha, Bea Cukai Gelar Asistensi di Tiga Wilayah Ini

Petugas Bea Cukai secara berkala melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas fiskal. -dok-bea cukai

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator terus berupaya memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dalam rangka ekspor dan impor. 

Hal ini dilakukan demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Untuk memastikan penerapan fasilitas tersebut berjalan baik, Bea Cukai secara berkala melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas. 

Kali ini kegiatan tersebut dilakukan Bea Cukai masing-masing di Surabaya, Pasuruan, dan Tanjung Pandan.

(BACA JUGA:Bea Cukai Ambon Dukung Percepatan Ekspor Produk Perikanan di Maluku)

Bea Cukai Tanjung Perak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama 14 perusahaan berstatus Authorized Economic Operator (AEO) pada, Jumat (01/04). Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Tanjung Perak malakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan berstatus AEO di bawah pengawasannya, guna menjaga standar dan tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut.

Sertifikat AEO perlu dimiliki setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional. Selain memudahkan transaksi ekspor dan impor, sistem AEO juga memberikan kemudahan integrasi dan adaptasi teknologi di pasar internasional. 

“Kami memiliki peran dalam mengawasi kepatuhan perusahaan tersebut terhadap penerapan 13 kriteria sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai dalam keterangannya, Rabu, 13 April 2022.

(BACA JUGA:Bea Cukai Layani Ekspor Produk Rotan dan Hasil Bumi )

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Perak juga melakukan monitoring dan penelitian lapangan terhadap PT Siantar Top,Tbk sebagai salah satu Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan), pada 30-31 Maret 2022. 

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari PMK nomor 211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen nomor 11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.

Hatta menjelaskan bahwa MITA Kepabeanan adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. MITA Kepabeanan ditetapkan langsung oleh Bea Cukai dengan mekanisme penunjukan yang didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal. 

“Jadi MITA Kepabeanan ditetapkan langsung oleh Bea Cukai, tanpa melalui permohonan dari importir/eksportir,” tegasnya.

Sementara itu, dalam memberikan kemudahan berusaha serta peningkatan pelayanan melalui asistensi, Bea Cukai Pasuruan menerima kunjungan dari pengusaha Kawasan Berikat (KB), pada Kamis (01/04). Dalam kunjungan tersebut, Bea Cukai Pasuruan menjelaskan terkait kemudahan dan prosedur dalam menjalankan kegiatan dalam KB sesuai dengan Perdirjen Bea Cukai nomor 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Di wilayah Belitung, mengacu pada PMK nomor 33/PMK.01/2021 Bea Cukai Tanjungpandan melaksanakan kegiatan monitoring perkembangan kegiatan perekonomian, asistensi pemanfaatan fasilitas, dan pengawasan atas penggunaan barang-barang impor dengan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, (29/03). KEK Tanjung Kelayang  merupakan KEK Pariwisata yang memiliki keunggulan geostrategis, yaitu terletak di antara Indonesia dan negara Asean yang merupakan target captive market.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: