Sopir Vanessa Angel Dihukum Lima Tahun Penjara, Lebih Ringan Dua Tahun dari Tuntutan

Sopir Vanessa Angel Dihukum Lima Tahun Penjara, Lebih Ringan Dua Tahun dari Tuntutan

Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara-Asmaul-Antara

JOMBANG, FIN.CO.ID - Sopir maut Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dihukum lima tahun penjara.

Joddy merupakan sopir maut yang menyebabkan Vanessa Angel dan suami meninggal dunia saat kecelakaan di jalan tol.

Hukuman lima tahun penjara diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, Jawa Timur.

(BACA JUGA:Tubagus Joddy Pasrah, Akui Ngantuk Saat Menyetir Mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah)

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.

Majelis Hakim juga mencabut surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Hadir Tanpa Pengacara di PN Jombang: Saya Maju Sendiri yang Mulia)

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: