Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Kota Bekasi Ditangkap

Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Kota Bekasi Ditangkap

Polisi amankan remaja yang hendak ikut tauran-Istimewa-

 BEKASI, FIN.CO.ID – Jajaran Polsek Pondok Gede Kota Bekasi, berhasil mengamankan empat orang remaja di wilayah Jatirahayu Kota Bekasi Jawa Barat, yang diduga keempat remaja tersebut hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kota Bekasi.

Saat dikonfirmasi AKP Tamat Suryani selaku Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede menjelaskan dari keempat remaja yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, salah satu pria berinisial BN (20) terbukti telah membawa senjata tajam jenis celurit saat dilakukan pemeriksaan.

"Pada saat kami melakukan kegiatan Jaya 21, kami menghentikan empat orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, pada saat kami melakukan pemeriksaan, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam yang disembunyikan di balik bajunya," ucap AKP Tamat Suryani saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

(BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Bekasi Ditangkap Polisi, Tiga Bulan Beroperasi, 20 Unit Motor Curian Dikirim ke Lampung)

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan tiga remaja lainnya yang berinisial RA (27), FD (26) dan juga AN (20), saat dilakukan pemeriksaan ketiga remaja tersebut tidak membawa senjata tajam dan akhirnya dikembalikan ke pihak keluarga oleh kepolisian.

"Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan untuk yang tiga orang tidak kedapatan membawa senjata tajam dan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya.

Lanjutnya AKP Tamat Suryani mengungkapkan para remaja yang di amankan itu sudah berencana untuk melakukan aksi tawuran di wilayah Kota Bekasi, dan diketahui pelaku berinisial BN memang sudah mempersiapkan membawa senjata tajam dari rumah.

(BACA JUGA:Tawuran Remaja Marak di Kota Bekasi, KPAD Pertanyakan Pengawasan Orang Tua)

“Senjata tajam tersebut ia bawa dari rumahnya dan menurut pengakuannya belum pernah digunakan untuk melukai orang lain. Namun begitu, kasus tersebut tetap didalami oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede,” Jelasnya

Dalam kasus ini pihak Polsek Pondok Gede mengamankan satu buah senjata tajam dan dua unit kendaraan sepeda motor, serta saat ini salah satu remaja berinisial BN dikenakan pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: