Spesialis Curanmor di Bekasi Ditangkap Polisi, Tiga Bulan Beroperasi, 20 Unit Motor Curian Dikirim ke Lampung

Spesialis Curanmor di Bekasi Ditangkap Polisi, Tiga Bulan Beroperasi, 20 Unit Motor Curian Dikirim ke Lampung

Kapolsek Bekasi Kota merilis komplotan curanmor ini yang beraksi di Kota Bekasi. --

BEKASI, FIN.CO.ID - Tujuh orang spesialis pencuri kendaraan motor (curanmor) berhasil di tangkap oleh Polsek Bekasi Kota. 

Komplotan curanmor tersebut, diketahui kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi.

(BACA JUGA:Baru Kenal Empat Hari Wanita Diperkosa-Dirampok, Ternyata Sudah Berkali-kali Pelaku Melakukan Modus yang Sama)

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, komplotan curanmor yang beraksi sejak awal Januari 2022 hingga Maret, telah mencuri 20 unit sepeda motor.

Dalam penangkapan kali ini Polsek Bekasi Kota mengamankan tiga pelaku pencuri motor yang berinisial FS (28), DR (22) dan MF (27), serta empat penadah inisial BY (25), RV (22), ME (26) dan SR (22).

“Ada tujuh tersangka pencurian motor di antaranya bertugas pencuri dan juga penadah motor curian,” ucap Salahuddin saat konfrensi pers, Jumat, 8 April 2022.

Salahuddin menjelaskan, bahwa komplotan maling motor tersebut beraksi di dua tempat yang berbeda.

(BACA JUGA:Kenalan Lewat MiChat, Seorang Wanita Jadi Korban Rudapaksa dan Perampokan Teman Kencan di Bekasi)

Di antaranya di kawasan Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru dan di Kawasan Rawa Pasung.

Para pelaku biasanya melakukan aksi pencurian saat tengah malam, dan motor yang diincar biasanya motor yang terparkir di depan rumah.

Salahuddin mengungkapkan, motor yang berhasil di curi oleh para pelaku sebanyak 20 unit tersebut secara keseluruhan dijual ke Lampung.

“Total yang sampai dijual ke Lampung itu 20 unit. Itu dalam waktu beberapa bulan saja. Bulan pertama bulan ketiga. Jalan tiga bulan itu bisa langsung dapat 20 unit,” ucapnya.

(BACA JUGA:Tawuran Remaja Marak di Kota Bekasi, KPAD Pertanyakan Pengawasan Orang Tua)

Atas perbuatan pencurian motor tersebut pencuri dan juga penadah telah di amankan di Polsek Bekasi Kota, para pelaku pencurian motor akan dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk penadah pencurian akan dikenakan pasal 481 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: