Ini Langkah Tokcer Satpol PP Kota Depok Cegah Praktik Prostitusi

Ini Langkah Tokcer Satpol PP Kota Depok Cegah Praktik Prostitusi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lienda Ratnanurdianny (kanan).-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lienda Ratnanurdianny memiliki langkah tokcer guna cegah praktik prostisusi, terutama di bulan Ramadan saat ini.

Langkah tersebut dengan mengingatkan pengelola apartemen untuk turut serta melakukan pencegahan dan pengawasan pelacuran.

Selain itu Lienda juga mengajak pengelola apartemen yang ada di Kota Depok untuk melakukan pencegahan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

"Kami mengajak semua pengelola apartemen untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan dugaan adanya praktik prostitusi atau asusila," tutur Lienda, Kamis (7/4/2022).

(BACA JUGA:Tembus Perempat Final Korea Open 2022, Fajar/Rian Miliki Strategi Ampuh Redam Kekuatan Ong/Teo)

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Lienda melanjutkan kalau berdasarkan peraturan tersebut  pengelola apartemen yang memberikan atau memfasilitasi kesempatan terjadi prostitusi atau asusila akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan yaitu sanksi pidana ke para pengelola apartemen di Kota Depok yang masih membandel.

Lienda berharap, ke depannya seluruh pengelola apartemen dapat membantu Pemkot dalam mewujudkan Depok yang aman, tertib, dan nyaman.

(BACA JUGA:Mal Depok Buka Sampai Pukul 10 Malam Saat PPKM Level 2, Begini Aturan Lengkapnya)

Terlebih dengan kolaborasi dan sinergisitas dengan pihak terkait bisa menghilangkan praktik-praktik kurang pantas tersebut.

"Perlu ditingkatkan komunikasi dan saling bertukar informasi terkait upaya pencegahan terjadinya gangguan trantibum di lingkup aparetemen," jelas Lienda.

Sekadar tambahan, Satpol PP Kota Depok turut memberikan alasan kenapa kegiatan usaha selama Ramadan dibatasi.

Ketentuan pembatasan kegiatan usaha tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: