Mal Depok Buka Sampai Pukul 10 Malam Saat PPKM Level 2, Begini Aturan Lengkapnya

Mal Depok Buka Sampai Pukul 10 Malam Saat PPKM Level 2, Begini Aturan Lengkapnya

Wali Kota Depok Mohammad Idris.-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Berikut aturan lengkap mal di Kota Depok boleh buka sampai pukul 10 malam saat penerapan PPKM level 2.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan relaksasi aktivitas pada sektor pusat perbelanjaan atau mal.

Sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB, kini diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).

(BACA JUGA:Jumpa Srikanth, Jonatan Christie Bilang Begini Usai Masuk Semifinal Korea Open 2022)

"Walaupun diberikan relaksasi, tempat-tempat tersebut tetap harus mematuhi sejumlah aturan," bunyi isi keterangan tersebut.

Seperti anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua masing-masing saat datang ke mal.

"Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," sambung pernyataan tersebut.

Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal dibuka.

(BACA JUGA:Tembus Final Piala AFF, Indonesia Dipastikan Lolos Piala Asia AFC 2022)

Dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Selanjutnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

PPKM level 2 di Kota Depok kembali diperpanjang terhitung sejak 5 hingga 18 April 2022 mendatang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: