Tepatnya tentang Pengelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lienda menjelaskan kalau hal tersebut dilakukan agar ada suasana saling menghargai antarwarga yang menjalani ibadah puasa.
"Pembatasan kegiatan usaha di bulan Ramadan sudah tercantum pada SE Wali Kota agar adanya sikap toleransi antara warga yang menjalankan ibadah puasa dan tidak," tutur Lienda, Rabu (6/4/2022).
View this post on Instagram