Baru Kenal Empat Hari Wanita Diperkosa-Dirampok, Ternyata Sudah Berkali-kali Pelaku Melakukan Modus yang Sama

Baru Kenal Empat Hari Wanita Diperkosa-Dirampok, Ternyata Sudah Berkali-kali Pelaku Melakukan Modus yang Sama

Tersangka AS, Pelaku Rudapaksa dan Perampokan di Bekasi berhasil diamankan Polisi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Seorang wanita berinisial SS (37) menjadi korban pemerkosaan dan perampokan seorang pria berinisial AS (35) yang berkenalan dari aplikasi MiChat.

Menurut keterangan Kompol Salahuddin selaku Kapolsek Bekasi Kota saat jumpa pers, korban dengan pelaku baru berkenalan sekitar empat hari.

(BACA JUGA:Tragis, Gadis Cantik Ini Meninggal Usai Dipaksa Minum Obat Aborsi)

"Kedua pihak baru kenal berjalan kurang lebih empat hari juga. Perkenalan pertama, kemudian empat hari kemudian bertemu," ucap Kompol Salahuddin saat Jumpa Pers, Jumat, 8 April 2022).

Lanjutnya Kompol Salahuddin menerangkan bahwa pelaku AS melakukan kejahatan secara berkali-kali dan dengan modus yang sama terhadap wanita.

"Ini sudah yang kesekian kalinya, dengan modus yang sama. Selalu menggunakan aplikasi mi chat untuk menjerat korban-korban dan selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan itu dengan cara merayu," ungkapnya.

(BACA JUGA:Kenalan Lewat MiChat, Seorang Wanita Jadi Korban Rudapaksa dan Perampokan Teman Kencan di Bekasi)

Diketahui pelaku AS merupakan seorang pria yang sudah memiliki keluarga, selama pelaku melakukan aksinya secara berulang ulang pihak keluarga belum mengetahui perbuatan pelaku.

"Beliau sudah beristri, keluarga pelaku baru tahu setelah kita memberi tahu bahwa beliau pelaku kita tangkap," jelasnya.

Kompol Salahuddin mengungkapkan setelah kejadian pelaku langsung kabur ke wilayah Kota Jakarta, saat di Jakarta pelaku sempat menghubungi keluarganya di subang dan pihak polisi pun langsung melakukan pencarian pelaku.

(BACA JUGA:Tawuran Remaja Marak di Kota Bekasi, KPAD Pertanyakan Pengawasan Orang Tua)

"Alhamdulillah dalam waktu cepat kurang lebih empat hari anggota saya berjalan, empat hari kemudian lngsung bisa kita tangkap," terangnya.

Diketahui sebelumnya, pelaku sempat melakukan pemerkosaan dan pencurian terhadap korban SS dan berhasil mengambil barang berupa satu unit handphone, kartu ATM, uang tunai dan pasport milik korban.

Saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bekasi Kota, pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan atau 364 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: