Terkini

Pilihan


Kasus Penodaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim

Kasus Penodaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA buntut ucapannya yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.-YouTube Saifuddin Ibrahim-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan penodaan agama.

"Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap atas nama tersangka SI alias A bin M," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 8 April 2022.

Adapun SPDP diterbitkan penyidik Bareskrim Polri pada 22 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 28 Maret 2022.

(BACA JUGA:Dicari Polri dan FBI, Pendeta Saifuddin Paranoid, Kabur Pindah-Pindah Tempat)

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan Jampidum Kejagung juga telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut alias P-16.

"Selanjutnya, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama tersangka SI alias A bin M," imbuhnya.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.

(BACA JUGA:Buntut Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus SARA)

Ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. 

Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(BACA JUGA:Kasus Ujaran Kebencian Pendeta Saifuddin Ibrahim, Bareskrim Sudah Periksa 13 Saksi)

Atas perbuatannya, pendeta Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: