DPRD DKI Ingin Lanjutkan Interpelasi Formula E, Wagub Riza: Silakan Saja, Tapi Kalau Bisa Dimusyawarahkan

DPRD DKI Ingin Lanjutkan Interpelasi Formula E, Wagub Riza: Silakan Saja, Tapi Kalau Bisa Dimusyawarahkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria -Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - DPRD DKI Jakarta berencana akan melanjutkan hak interpelasi Formula E. DPRD beralasan saat sidang Paripurna Interpelasi Formula E pada tahun lalu ditunda.

Menanggapi usulan tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan.

Riza tak mempermasalahkan jika anggota DPRD DKI ingin melanjutkan hak interpelasi Formula E.

(BACA JUGA: Kapasitas Penonton Formula E Tampung 50 Ribu Orang, Paling Murah Rp350 Ribu, Paling Mahal di Harga...)

"Prinsipnya kami negara demokrasi, interpelasi itu kan salah satu hak anggota dewan, silakan saja," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat, 8 April 2022.

Namun, diungkapkannya, karena Pemprov dan DPRD DKI memiliki hubungan yang baik, alangkah lebih baik jika hal tersebut dapat didiskusikan melalui musyawarah.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan seluruh masukan atau rekomendasi juga melalui diskusi maupun musyawarah.

(BACA JUGA:KPK: Pemanggilan Ketua DPRD DKI untuk Telusuri Pidana Formula E)

"Kalau dimungkinkan dapat didiskusikan, ya didiskusikan. Kami, Pemprov dengan DPRD kan selama ini hubungannya baik, eksekutif legislatif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebutkan interpelasi Formula E dapat dilanjutkan kembali karena ketika sidang paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 masih ditunda sementara.

Rencana melanjutkan kembali interpelasi itu muncul setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI menyatakan sidang paripurna interpelasi Formula E tidak melanggar tata tertib dan kode etik.

Politikus PDI Perjuangan itu kembali meyakinkan hak interpelasi atau memintai keterangan Pemprov DKI soal Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi, yakni PDIP dan PSI sesuai aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," ucapnya ketika dikonfirmasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: