(BACA JUGA:Viral, Yusuf Mansur Marah-Marah Sampai Gebrak Meja: Kita Butuh Dana Rp20 Miliar)
Lanjutnya hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang.
kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.
"Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," katanya.
Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. "Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kace.