Pelapor Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK Ternyata Pegawai yang Disanksi Karena Berselingkuh

Pelapor Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK Ternyata Pegawai yang Disanksi Karena Berselingkuh

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.-Biro Humas KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sosok yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho ke Dewas KPK lantaran diduga telah melanggar etik ternyata pegawai KPK berinisial DW.

DW, PNS yang dipekerjakan di KPK dari kejaksaan, sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK akibat terbukti berselingkuh dengan pegawai lembaga antirasuah lain berinisial SK.

"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.

(BACA JUGA:Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Diduga Komplain RS hingga Pakai Mobil Dinas untuk Jalan-jalan)

Akibat sanksi etik tersebut, kata Haris, Kejaksaan Agung tengah memproses penarikan DW ke Gedung Bundar.

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ucap Haris.

Menurut dia, laporan terhadap Albertina Ho itu kini tengah didalami oleh Dewan Pengawas KPK. Proses penelaahan dilakukan untuk menelusuri indikasi pelanggaran etik dalam aduan yang dilayangkan.

(BACA JUGA:2 Pegawainya Terbukti Berselingkuh, KPK Tak Kasih Toleransi, Sanksi Etik Sudah Dijatuhkan)

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucap Haris.

Berdasarkan penggalan surat laporan terhadap Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK yang beredar di kalangan wartawan, aduan tersebut memuat empat poin. Pertama, dugaan perseturuan antara Albertina Ho dengan pegawai rumah sakit tempatnya dirawat.

Perseturuan tersebut bermula dari komplain Albertina Ho yang diduga merasa tidak dilayani dengan baik saat menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit. Akibatnya, Albertina Ho diduga menerima perlakuan khusus dari pihak manajemen rumah sakit usai mengetahui yang bersangkutan merupakan anggota Dewan Pengawas KPK.

(BACA JUGA:Angka Kepercayaan Publik di Bawah Polri, Ketua KPK Justru Bersyukur)

Kedua, Albertina juga dilaporkan karena diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Ia disebut telah meminta bantuan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar untuk mencarikan kerja bagi mantan stafnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh Lili.

Kemudian, Albertina turut dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi dalam proses klarifikasi dan sidang etik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: