2 Pegawainya Terbukti Berselingkuh, KPK Tak Kasih Toleransi, Sanksi Etik Sudah Dijatuhkan

fin.co.id - 06/04/2022, 11:04 WIB

2 Pegawainya Terbukti Berselingkuh, KPK Tak Kasih Toleransi, Sanksi Etik Sudah Dijatuhkan

Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA:KPK Minta Angelina Sondakh Laporkan Dalang Korupsi Hambalang untuk Diusut)

Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).

Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

(BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Andi Arief Senin Pekan Depan)

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID