Sanksi Etik
Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, IM57+ Institute: Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron diberikan sanksi sedang berupan teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen
2 Pegawainya Terbukti Berselingkuh, KPK Tak Kasih Toleransi, Sanksi Etik Sudah Dijatuhkan
2 Pegawainya Terbukti Berselingkuh, KPK Tak Kasih Toleransi, Sanksi Etik Sudah Dijatuhkan
Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Etik Dewan Pengawas
Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Etik Dewan Pengawas