Kades di Banten Blak-blakan Soal Dukung Jokowi Tiga Periode, Niatnya Sampaikan Keluhan, Malah Dijebak APDESI

Kades di Banten Blak-blakan Soal Dukung Jokowi Tiga Periode, Niatnya Sampaikan Keluhan, Malah Dijebak APDESI

Presiden Jokowi saat kampanye Pemilu 2019 di GBK Senayan Jakarta.-dok fin-dok fin

“Saya mah patuh dengan perundang-undangan aja, enggak ada itu kades dukung Jokowi presiden tiga periode,” tegasnya.

DIberitakan sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung Jokowi tiga periode seharusnya ditegur oleh Kemendagri. 

Apalagi, kepala desa seharusnya dilarang terlibat politik praktis. 

(BACA JUGA:Pengamat Duga Peran Luhut Dukung Jokowi 3 Periode, Setelah Ketua Partai, Kini Muncul Kepala Desa)

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur APDESI untuk taat pada aturan. 

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. 

"Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Dia menyebutkan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). 

(BACA JUGA:Habis Lebaran, Kepala Desa Seluruh Indonesia akan Deklarasi Dukungan Jokowi 3 Periode )

Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.

Dia menambahkan Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah organisasi berisikan pejabat pemerintah desa itu memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode.

Oleh karena itu, Junimart menilai seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: