Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Layanan Optimal untuk Para Pekerja Migran

Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Layanan Optimal untuk Para Pekerja Migran

Bea Cukai berkomitmen memberikan layanan kepabeanan dan cukai yang optimal untuk setiap pengguna jasanya, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI).--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Jalani peran sebagai community protector, Bea Cukai berkomitmen memberikan layanan kepabeanan dan cukai yang optimal untuk setiap pengguna jasanya, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Sebagai perwujudan komitmen tersebut, tiga kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Nunukan, dan Bea Cukai Juanda memberikan layanan yang optimal kepada para PMI yang kembali ke Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (05/04) mengatakan di bulan April ini, Bea Cukai Entikong kembali melayani PMI deportasi dan repatriasi yang kembali ke Indonesia, setelah dua tahun sebelumnya berlaku lockdown dari negara Malaysia.

(BACA JUGA:Lakukan Langkah Kolaboratif, Bea Cukai Optimalkan Layanan melalui Asistensi Pelaku UMKM)

"Pada tanggal 1 April 2022 lalu, pemerintah Malaysia membuka kembali perbatasan darat Tebedu - PLBN Entikong. Hari pertama pembukaan perbatasan darat Malaysia, terdapat puluhan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menuju Malaysia. Namun, pihak Malaysia belum memberikan izin kendaraan untuk memasuki wilayahnya. Sementara dari arus masuk, terdapat setidaknya 120 orang PMI," ungkapnya.

Disebutkan Hatta, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola S.I. Nainggolan telah meninjau langsung kondisi di PLBN Entikong di hari pertama pembukaan perbatasan darat Malaysia dan menegaskan kesiapsiagaan Bea Cukai Entikong guna mengantisipasi adanya lonjakan arus orang dan barang yang akan melintas. Mengingat kantor pabean ini bisa melayani lebih dari lima ratus orang PMI dalam sehari.

"Memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Indonesia melalui PLBN Entikong merupakan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam bidang pelayanan kepabeanan. Selain fungsi pelayanan, Bea Cukai Entikong juga melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas barang PMI yang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Hal ini demi memastikan keamanan lalu lintas barang di PLBN Entikong," lengkapnya.

(BACA JUGA:Jalur Penerbangan Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Laksanakan Pelayanan dan Pengawasan Prima)

Tak jauh berbeda, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penumpang yang merupakan para PMI yang datang dari Tawau, Malaysia. Umumnya, para PMI tersebut dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, karena tidak memiliki dokumen resmi.

Di awal bulan April 2022, kantor pabean ini melayani proses kepabeanan 237 orang PMI yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunontaka, Kabupaten Nunukan dengan menggunakan Kapal MV MID East Express dan KM Nunukan Express.

"Seperti Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Nunukan juga menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat dengan mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat," ujar Hatta.

(BACA JUGA:Jaga Momentum Peningkatan Ekspor, Bea Cukai Terus Layani Ekspor di Berbagai Daerah)

Optimalisasi pelayanan juga diberikan Bea Cukai Juanda dalam menyambut kedatangan para PMI. Melalui program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia), Bea Cukai Juanda memberikan layanan pendaftaran IMEI langsung ke lokasi karantina para PMI.

Layanan yang disebut dengan ELING (IMEI Keliling), pada tanggal 1 April 2022 mengunjungi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur untuk melayani pendaftaran IMEI tujuh belas orang PMI yang kembali ke tanah air telah selesai menjalani proses karantina.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: