Fakarich Terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz, Akan Disita Polisi

fin.co.id - 05/04/2022, 16:25 WIB

Fakarich Terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz, Akan Disita Polisi

Fakarich tersangka kasus penipuan investasi bodong.

"Dia (Fakarich) datang sendiri," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara 

Dalam kasus ini, Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.